Tanah longsor atau dalam bahasa Inggris disebut Landslide,
adalah perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan,
tanah, atau material campuran tersebut, bergerak ke bawah atau keluar lereng.
Proses terjadinya tanah longsor dapat diterangkan sebagai berikut: air yang
meresap ke dalam tanah akan menambah bobot tanah. Jika air tersebut menembus
sampai tanah kedap air yang berperan sebagai bidang gelincir, maka tanah
menjadi licin dan tanah pelapukan di atasnya akan bergerak mengikuti lereng dan
keluar lereng.
Tahapan Mitigasi Bencana Tanah Longsor
- Pemetaan
Menyajikan
informasi visual tentang tingkat kerawanan bencana alam geologi di suatu
wilayah, sebagai masukan kepada masyarakat dan atau pemerintah kabupaten/kota
dan provinsi sebagai data dasar untuk melakukan pembangunan wilayah agar
terhindar dari bencana.
- Penyelidikan
Mempelajari
penyebab dan dampak dari suatu bencana sehingga dapat digunakan dalam
perencanaan penanggulangan bencana dan rencana pengembangan wilayah.
- Pemeriksaan
Melakukan
penyelidikan pada saat dan setelah terjadi bencana, sehingga dapat diketahui
penyebab dan cara penanggulangannya.
- Pemantauan
Pemantauan
dilakukan di daerah rawan bencana, pada daerah strategis secara ekonomi dan
jasa, agar diketahui secara dini tingkat bahaya, oleh pengguna dan masyarakat yang
bertempat tinggal di daerah tersebut.
- Sosialisasi
Memberikan
pemahaman kepada Pemerintah Provinsi /Kabupaten /Kota atau Masyarakat umum,
tentang bencana alam tanah longsor dan akibat yang ditimbulkannnya. Sosialisasi
dilakukan dengan berbagai cara antara lain, mengirimkan poster, booklet, dan
leaflet atau dapat juga secara langsung kepada masyarakat dan aparat pemerintah
- Pemeriksaan bencana longsor
Bertujuan
mempelajari penyebab, proses terjadinya, kondisi bencana dan tata cara
penanggulangan bencana di suatu daerah yang terlanda bencana tanah
longsor.
Tindakan Yang Bisa Dilakukan Selama dan Sesudah Tanah
Longsor
1.
Tanggap Darurat
Yang harus
dilakukan dalam tahap tanggap darurat adalah penyelamatan dan pertolongan
korban secepatnya supaya korban tidak bertambah. Ada beberapa hal yang harus
diperhatikan, antara lain:
- Kondisi medan
- Kondisi bencana
- Peralatan
- Informasi bencana
2.
Rehabilitasi
Upaya pemulihan
korban dan prasarananya, meliputi kondisi sosial, ekonomi, dan sarana
transportasi. Selain itu dikaji juga perkembangan tanah longsor dan teknik
pengendaliannya supaya tanah longsor tidak berkembang dan penentuan relokasi
korban tanah longsor bila tanah longsor sulit dikendalikan.
3.
Rekonstruksi
Penguatan
bangunan-bangunan infrastruktur di daerah rawan longsor tidak menjadi
pertimbangan utama untuk mitigasi kerusakan yang disebabkan oleh tanah longsor,
karena kerentanan untuk bangunan-bangunan yang dibangun pada jalur tanah
longsor hampir 100%.