Kamis, 01 Desember 2011

Pengertian Mitigasi Bencana


Bencana alam adalah peristiwa alam yang menimbulkan resiko dan bahaya terhadap kehidupan manusia. Bencana alam itu terjadi dimana-mana, dan terjadi pada masa lampau, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Kejadian bencana alam seperti tsunami, gempa bumi, letusan gunungapi, longsor lahan, amblesan tanah, badai taipon, banjir, kebakaran hutan, dan badai salju adalah bencana yang banyak melanda berbagai negara dan bangsa, dan menimbulkan banyak kerugian baik berupa harta, benda, bahkan nyawa manusia. (Sutikno, 1985).
 Mitigasi bencana alam ialah upaya memperkecil jumlah korban jiwa dan kerugian harta benda akibat bencana alam itu, tindakan yang perlu dilakukan meliputi tindakan sebelum, saat terjadi, dan setelah terjadinya bencana alam. Setiap bencana memerlukan tindakan prioritas dan kebutuhan informasi yang relatif berbeda. Prioritas tindakan dan kebutuhan informasi pada waktu bencana gempa bumi akan berbeda dengan bencana banjir dan seterusnya.
Secara umum tindakan mitigasi bencana alam meliputi pengumpulan  informasi yang dibutuhkan pada waktu penanganan bencana seperti: (1) wilayah serta lokasi geografis bencana dan perkiraan populasi, (2) status jalur transportasi dan sistem komunikasi, (3)  ketersediaan air bersih, bahan makanan, fasilitas sanitasi dan tempat  hunian, (4)  jumlah korban, (5)  kerusakan, kondisi pelayanan, ketersediaan obat-obatan, peralatan medis serta tenaga   di fasilitas kesehatan, (6)  lokasi dan jumlah penduduk yang menjadi pengungsi dan (7)  estimasi jumlah yang meninggal dan hilang.

Untuk mengatasi masalah bencana perlu dilakukan upaya mitigasi yang komprehensif yaitu kombinasi upaya struktur (pembuatan prasarana dan sarana pengendali) dan non struktur yang pelaksanaannya harus melibatkan instansi terkait. Seberapa besarpun upaya tersebut tidak akan dapat membebaskan terhadap masalah bencana alam secara mutlak. Oleh karena itu kunci keberhasilan sebenarnya adalah keharmonisan antara manusia/masyarakat dengan alam lingkungannya (Pratikto, 2005).
Kata “mitigasi” secara bahasa dapat diterjemahkan sebagai berikut:
1. tindakan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga menyebabkan suatu bentuk keadaan yang salah terlihat lebih serius
2. suatu bagian dari alasan untuk mengurangi celaan; suatu usaha untuk menghadirkan suatu keadaan yang salah lebih sedikit serius dibanding yang nampak pada kenyataan yang ada dengan menampilkan usaha mengurangi keadaan yang salah tersebut
Sedangkan, menurut Mitigasi Bencana Edisi Kedua, mitigasi berarti mengambil tindakan-tindakan untuk mengurangi pengaruh-pengaruh dari satu bahaya sebelum bencana itu terjadi. Istilah mitigasi berlaku untuk cakupan yang luas dari aktivitas-aktivitas dan tindakan-tindakan perlindungan yang mungkin diawali, dari yang fisik, seperti membangun bangunan-bangunan yang lebih kuat, sampai dengan prosedural, seperti teknik-teknik yang baku untuk menggabungkan penilaian bahaya di dalam rencana penggunaan lahan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar